Bagi yang pindah luar negeri (TKI) supaya mengajukan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) adapun syaratnya:
- Mengisi blanko SKPLN dilampiri foto 4X6;
- Fotocopy KK;
- Paspor.
Bagi yang pindah luar negeri (TKI) supaya mengajukan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) adapun syaratnya: