Persyaratan

  • I. Pembuatan KTP el : 1. Foto Copy KK 2. KTP Asli jika ada perubahan elemen / rusak 3. Surat kehilangan KTPel dari kepolisian jika hilang
  • II. Pembuatan KK 1. KK Asli / Surat kehilangan KK dari kepolisian jika hilang 2. Foto Copy Surat Nikah / Akta Cerai 3. Foto Copy Surat Kelahiran ( jika menambah anggota Keluarga) 4. Surat pindah masuk ( jika ada tambahan anggota keluarga masuk ) 5. Foto copy Ijazah jika ada perubahan pendidikan 6. Foto Copy Akta Kelahiran jika ada perubahan elemen
  • III. Pembuatan KIA 1. Foto Copy Akta Kelahiran 2. Foto Copy KK 3. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  • IV. Pembuatan Surat Pindah 1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. 3. Kartu 4. Keluarga (KK) asli. 5. Fotocopy akta kelahiran bagi anak yang belum berusia 17 Tahun. 6. Foto Copy Surat Nikah apabila di KTP belum dirubah statusnya dari belum kawin menjadi kawin.
  • V. Pembuatan Akta Kelahiran A. Akta Kelahiran untuk WNI: 1. Surat keterangan kelahiran; 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; 3. KK 4.KTP-e1. B. Akta Kelahiran untuk WNA: 1. Surat keterangan kelahiran; 2. DokumenPerjalanan; 3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
  • VI. Pembuatan Akta kematian A. Akta Kematian untuk WNI : 1. Mengisi blanko permohonan dan harus ditandatangan oleh pemohon. 2. Surat kematian dari dokter / RS 3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 5. Fotocopy KTP yang meninggal B. Akta Kematian untuk WNA : 1. Mengisi blanko permohonan dan harus ditandatangani oleh pemohon. 2. Surat kematian dari dokter / RS 3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan 4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy KTP bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap 5. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal, bagi orang asing yang memilki jin tinggal terbatas 6. Fotocopy Paspor bagi orang asing yang memilki ijin kunjungan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar) ke loket khusus difabel
  • Memeriksa berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika data sudah lengkap dan benar maka akan diproses kemudian diajukan TTE
  • Memverifikasi TTE
  • Approve TTE
  • Mencetak Dokumen Kependudukan
  • Melakukan register berkas persyaratan
  • Dokumen Kependudukan

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Membawa berkas persyaratan, waktu 1 menit
  2. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar), waktu  1 menit.
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, waktu 8 menit
  4. Mengajukan TTE, waktu 6 menit.
  5. Aprove, waktu 3 menit.
  6. Mencetak dokumen, waktu 2 menit.
  7. Melakukan register berkas persyaratan, waktu 2 menit.
  8. Dokumen diserahkan kepada pemohon, waktu 2 menit.

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak Dipungut Biaya