Persyaratan

  • KK lama
  • Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (jika ada perubahan elemen data )
  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang)
  • Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayan Negara Kesatua Republik Indonesia

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar),
  • Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas di kasih cek list dan diupload ke SIAK
  • Melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan dr desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas diproses
  • Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Dafduk
  • Melakukan Approve
  • Mencetak Kartu Keluarga
  • Melakukan register berkas persyaratan
  • Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar), waktu 1 menit.
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas di kasih cek list dan diupload ke SIAK 4 menit.
  3. Melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan dr desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sdh lengkap berkas diproses 4 menit.
  4. Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Dafduk 3 menit.
  5. Melakukan Approve, waktu 1 menit.
  6. Mencetak Kartu Keluarga, waktu 2 menit.
  7. Melakukan register berkas persyaratan, waktu 2 menit.
  8. Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon, waktu 1 menit.

Biaya / Tarif

GRATIS/Tidak Dipungut Biaya