Persyaratan

  • Salinan Penetapan Pengadilan
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • KK orang tua angkat
  • KTP-el, atau
  • Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval)
  5. Dilaksanakan pencetakan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir (dengan Tanda Tangan Elektronik)
  6. Menyerahkan Akta Pengangkatan Anak / Adopsi kepada Pemohon

Waktu Pelayanan

15 Menit

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket 3 menit
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK 3 menit
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil 3 menit
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval) 1 menit
  5. Dilaksanakan pencetakan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir (dengan Tanda Tangan Elektronik) 3 menit
  6. Menyerahkan Akta Pengangkatan Anak / Adopsi kepada Pemohon 2 menit

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak Dipungut Biaya