Persyaratan

  • Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah Setempat/Dokter/Paramedis
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian Surat Keterangan Penetapan pengadilan Mengenai kematian yang Hilang atau tidak diketahui Jenazahnya
  • Foto Copy KTP Pelapor

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK.
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval).
  5. Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Kematian (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Kematian
  6. Menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket 3 menit
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK 3 menit
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil 3 menit
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval). 1 menit
  5. Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Kematian (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Kematian 3 menit
  6. Menyerahkan Akta Kematian kepada Pemohon 2 menit

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak dipungut biaya