Persyaratan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan ursan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- KK
- KTP-el
- Dokumen Perjalanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Mengajukan permohonan Pencatatan Pewarganegaraan kepada Petugas Loket
- Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen/persyaratan Pencatatan Pencatatan Pewarganegaraan sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang sah diberi tanda terima, untuk disampaikan kepada Operator, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Mengklarifikasi/memveririfikasi pencatatan Pencatatan Pewarganegaraan pada register ditandatangani oleh pelapor dan 2 (dua) orang saksi untuk disampaikan kembali pada operator
- Melakukan Entry Data ke Data Base
- Mencetak Pelayanan pencatatan Pewarganegaraan dan menyerahkan kepada Kasi dan Kabid
- Memeriksa Pencatatan Pewarganegaraan, Jika memenuhi syarat memberikan persetujuan dengan memberikan paraf untuk dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jika tidak memenuhi syarat mengembalikan kepada Operator untuk diperbaiki
- Menandatangani Pencatatan Pewarganegaraan untuk disampaikan kembali kepada petugas loket
- Melakukan pemisahan berkas dan kutipan jadi serta pendokumentasian Pencatatan Pewarganegaraan
- Menyerahkan Pencatatan Pewarganegaraan kepada Pemohon
- Menerima dokumen Pencatatan Pewarganegaraan, waktu
Waktu Penyelesaian
100 Menit
- Mengajukan permohonan Pencatatan Pewarganegaraan kepada Petugas Loket, waktu 15 menit
- Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen/persyaratan Pencatatan Pencatatan Pewarganegaraan sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang sah diberi tanda terima, untuk disampaikan kepada Operator, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, waktu 15 menit
- Mengklarifikasi/memveririfikasi pencatatan Pencatatan Pewarganegaraan pada register ditandatangani oleh pelapor dan 2 (dua) orang saksi untuk disampaikan kembali pada operator, waktu 10 menit
- Melakukan Entry Data ke Data Base, waktu 5 menit
- Mencetak Pelayanan pencatatan Pewarganegaraan dan menyerahkan kepada Kasi dan Kabid. waktu 10 menit
- Memeriksa Pencatatan Pewarganegaraan, Jika memenuhi syarat memberikan persetujuan dengan memberikan paraf untuk dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jika tidak memenuhi syarat mengembalikan kepada Operator untuk diperbaiki, waktu 15 menit
- Menandatangani Pencatatan Pewarganegaraan untuk disampaikan kembali kepada petugas loket, waktu 5 menit
- Melakukan pemisahan berkas dan kutipan jadi serta pendokumentasian Pencatatan Pewarganegaraan, waktu 15 menit
- Menyerahkan Pencatatan Pewarganegaraan kepada Pemohon, waktu 5 menit
- Menerima dokumen Pencatatan Pewarganegaraan, waktu 5 menit
Biaya / Tarif
GRATIS atau Tidak Dipungut Biaya