Persyaratan

  • Buku nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian
  • Surat Keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayan Negara Kesatua Republik Indonesia
  • Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten /Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah
  • Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan: dan
  • Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji bsetia bagi Penduduk WNI yang semula berkewargaan asing atau ptikan Keputusan Menteri yang mnyelenggarakan urusan pmerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewargangaraan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Menerima dan melakukan pemeriksaan persyaratan dokumen, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika berkas sudah lengkap maka proses pengajuan KK pada aplikasi SIAK
  3. Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, untuk diajukan TTE
  4. Melakukan approve
  5. Mencetak
  6. Meregister berkas persyaratan
  7. Dokumen KK

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Menerima dan melakukan pemeriksaan persyaratan dokumen, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika berkas sudah lengkap maka proses pengajuan KK pada aplikasi SIAK
  3. Memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, untuk diajukan TTE 6 menit
  4. Melakukan approve 3 menit
  5. Mencetak 2 menit
  6. Meregister berkas persyaratan 2 menit
  7. Dokumen KK 2 menit

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak dipungut biaya