Lompat ke Konten
- Surat Keterangan Desa/Kelurahan;
- Surat Keterangan Status jejaka/ duda – perawan / janda;
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Ijazah terkahir;
- Fotocopy Surat Pembabtisan / Sidi / Pemandian;
- Fotocopy Surat Pemberkatan Nikah / Peneguhan Sakramen / Pengesahan Nikah dari Pemuka Agama;
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Imunisasi TT;
- Pas foto berdampingan berwarkan ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi pencatatan perkawinan;
- Fotocopy KTP ke 2 (dua) orang tua;
- Fotocopy Akta Perceraian / Kematian bagi yang berstatus duda-janda;
- Fotocopy dokumen wargan Negara (bagi WNI keturunan asing / WNA)
- Surat Ijin Perkawinan dari Komandan bagi anggota TNI/Polri;
- Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menyukai ini:
Suka Memuat...