- Kartu Keluarga (KK) Asli;
- KTP Asli / Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian;
- Melampirkan Surat Nikah bagi yang berubah Status dari Belum Kawin menjadi Kawin;
- Mengisi Formulir Pindah Tempat (Disediakan di Dinas)
- Bagi Wajib KTP yang belum Perekaman KTP-el Lampiri Surat Keterangan Belum Perekaman dari Desa.