Kabar baik nih bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yaitu Warga Indonesia yang berumur 17 tahun atau lebih. Foto di KTP-El bisa diganti dengan syarat pemilik KTP-El menuturkan alasan pergantian foto dengan jelas dan dapat diterima oleh petugas Dispenduk. Misalnya jika foto KTP-El sebelumnya tidak berhijab, dan kondisi sekarang pemilik sudah berhijab. Siapkan KTP-El …
Penulis: dispenduk
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 05-10-2021
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 04-10-2021
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download
Pelayanan Sabtu Tuntas : Desa Campursari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan memulai Pelayanan Administrasi Kependudukan Sabtu Tuntas kembali pada hari Sabtu (02/10/2021). Pelayanan Sabtu Tuntas kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Campursari, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Setelah sekian lama kegiatan ini dihentikan karena pandemi Covid-19 yang terjadi. Pelayanan Administrasi yang dilayani seperti Pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga(KK), Surat Keterangan Pindah, Akte Kelahiran, …
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 01-10-2021
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 30-09-2021
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download Berita Acara Pengajuan Dokumen MPP Tidak Ada
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 29-09-2021
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download Berita Acara Pengajuan Dokumen MPP Tidak Ada
FORM PENGADUAN
Laporkan Pengaduan anda terkait ketidaknyamanan pelayanan kami seperti Pelayanan Lambat, Penambahan berkas-berkas yang tidak seharusnya, adanya CALO, PUNGLI, berkas tidak segera jadi dan sebagainya DISINI!
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 28-09-2021
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download Berita Acara Pengajuan Dokumen MPP Tidak Ada
1 NIK 1 ORANG : SEUMUR HIDUP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menghimbau untuk warga Kabupaten Magetan, bahwa 1 NIK untuk 1 Orang dan berlaku seumur hidup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan menegaskan bahwa 1 KTP-el , 1 NIK, 1 identitas untuk 1 orang dan berlaku seumur hidup yang artinya kepemilikan identitas atau NIK ganda …