Tak Perlu Legalisasi Lagi Dokumen Kependudukan

Dalam mengurus beberapa kepentingan kadang diperlukan legalisasi atau legalisir dokumen kependudukan. Misalnya dalam mengurus sertifikat / jual-beli tanah, urusan Bank, pendaftaran akademi dan lainnya. Namun Terhitung sejak Juli 2020 lalu sudah diberlakukan aturan baru. Dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan akta yang sudah terdapat tanda tangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisir. Masyarakat tidak perlu repot-repot melegalisir fotokopi dokumen-dokumen tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pasal 19 ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *