Sosialisasi dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Magetan

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menyelenggarakan Sosialisasi dan Registrasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan bertempat di Ruang Ki Mageti, Kamis (4/8/2022).

Sosialisasi kepada pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan ini sebagai langkah kedua setelah registrasi ASN dan Non ASN di Lingkungan Disdukcapil Kabupaten Magetan. Sosialisasi dan Registrasi IKD ini diikuti oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian tiap Dinas dan Kecamatan se-Kabupaten Magetan. Digitalisasi Identitas Kependudukan ini akan memudahkan mengakses data diri melalui smartphone/Telepon Seluler berbasis Android minimum versi 8.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil Magetan, Drs. Hermawan, M.Si, dan dilanjutkan materi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ir. N. Siti Wahyuni. Lalu dilanjutkan registrasi Aplikasi IKD diikuti oleh seluruh peserta sosialisasi.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

2 Komentar

    1. Terimakasih telah menghubungi website disdukcapil, untuk membuat ktp pemula, silahkan datang ke kecamatan untuk melakukan perekaman terlebih dahulu dengan membawa syarat fotocopy KK dan Akta Kelahiran, untuk ktp rusak/hilang persyaratan bisa dilihat di link berikut https://dispenduk.magetan.go.id/penerbitan-ktp-el-karena-hilang-atau-rusak/, untuk KTP Perubahan Data persyaratan bisa dilihat di link berikut https://dispenduk.magetan.go.id/penerbitan-ktp-el-karena-perubahan-data/ Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *