Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan terus mendorong percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan jemput bola kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Kegiatan registrasi dan aktivasi IKD dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi ASN dalam melakukan registrasi dan aktivasi IKD tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Melalui pelayanan keliling ini, petugas memberikan pendampingan secara langsung kepada ASN dalam proses registrasi hingga aktivasi IKD pada perangkat masing-masing. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan cakupan kepemilikan IKD serta mendorong transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan efisien.
Selain mendukung digitalisasi administrasi kependudukan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Pemerintah dalam penguatan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Pemanfaatan identitas kependudukan yang akurat, terintegrasi, dan mudah diverifikasi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik serta berbagai program pemerintah, termasuk program perlindungan sosial, sehingga penyaluran dan pemanfaatan program dapat semakin tepat sasaran.
