Selamat Datang di website Disdukcapil magetan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Bertekad Memberikan Pelayanan yang mudah, cepat dan menomorsatukan kepuasan masyarakat serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai SMM ISO 9001:2015

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

98 Komentar

  1. ari sulistiyono menulis:

    Selamat siang

    Mohon bantuan untuk nomor KK an Ari Sulistiyono (No KTP : 3520111405750001) Jl Notoyudo No 385 RT 05 RW 01 Kraton Maospati Magetan 63392

    1. saya mau mngurus surt pindah sudh mendaftrkn online tpi mau masuk kok sush

      1. Kesulitannya ada dibagian mana?

        1. Mohon bantuan untuk update data untuk keperluan bpjs kesehatan

          1. Terima kasih telah menghubungi website dispenduk. Untuk permasalahan update data kependudukan, silahkan menghubungi nomor Dispenduk Bermasalah
            081334852502 dengan mengirimkan foto KK, KTP, Nama, NIK, dan Permasalahan

        2. Ika dewi susanti menulis:

          Pak.mau tanya sebulan lalu saya buat ktp baru dan.syaratnya ada surat cerai.tp surat cerai saya gk dilampirkan lg..gimana cara menanyakanya…soalnya mau nikah lg gk bisa tnpa akta cerai??bantu jwb pak

          1. dispenduk menulis:

            Terima kasih telah menghubungi dinas dukcapil magetan, mohon maaf untuk pengajuan nya di titik pelayanan mana nggih ? persyaratan untuk merubah status di KTP dari kawin ke cerai hidup, melampirkan fotocopy akta perceraian. Kemarin yang dilampirkan apakah akta perceraian asli atau fotocopy? terima kasih

  2. Pun saget cetak keping kartu KTP dereng niki kulo takseh lembaran kertas

    1. silahkan membawa pengajuan ktp dr desa dengan kelengkapannya serta persyaratan lainnya untuk mendaftar ke kantor dispenduk kab magetan

      1. Cara buat ktp online gimana?

        1. Langkah pertamanya, mendaftar akun antrian online terlebih dahulu di http://antrian-disdukmagetan.com

      2. Fitri kholifah menulis:

        kak kalau mau mengganti nomor wa yg dulu di pakai buat daftar antrian di ganti nomor wa yg baru bisa gak kak. gimana caranya

        1. Terima kasih telah menghubungi dinas dukcapil magetan, silahkan menghubungi WA Pengaduan Masalah 081334852502, dengan format NIK, Nama, Email dan No HP yang digunakan dalam Antrian. Terima kasih

  3. Pak sy mau tanya kl ngurus e. Ktp lm tdk

    1. untuk pengurusan ktp el dari masuknya berkas di pendaftaran krg lebih 3hari ktp el jadi

  4. Bisa gk ya.klo ngurus surat pindah tempat yg msh 1 propinsi secara online

    1. silahkan menghubungi bagian mutasi penduduk untuk kejelasannya pak

  5. Kenapa nik istri sya ga bisa buat reg ulang kartu pascabayar

    1. silahkan melakukan update data kk ke dispenduk dengan membawa kk dan ktp

  6. Ktp saya ko belum jadi ini

    1. Purwatiningsih menulis:

      Mohon maaf pak dispenduk kenapa saya daftar selalu gak bisa masuk? Kenapa dah daftar selalu muncul trus capatlanya ?mohon di bantu pak ?saya dah kesulitan dah berapa kali daftar selalu berulang ulang trus

      1. Untuk permasalahan captcha, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil agar captcha dapat terverifikasi

        1. Retno tri yuliyanti menulis:

          Mohon maaf mau tnya apakah bisa mengurus perubahan ktp secra online?? Dan bgaimna caranya, krna sya posisi dikalimantan

          1. Terima kasih telah menghubungi Disdukcapil Magetan, silahkan anda ke Disdukcapil Terdekat untuk Perubahan data KTP dengan membawa KK dan Bukti Perubahan.

  7. Zul iskandar menulis:

    Saya mau tanya klo persyaratan utama untuk pecah KK setelah cerai hidup apa saja yg harus di siapkan terimakasih

  8. Sy mau tanya pak apa saja sarat untuk pisah kk karna ay dan istri sudah bercerai

  9. Selamat Siang
    Dengan Hormat
    Saya Ratno,Warga Desa Bayem Wetan Kec Kartoharjo Kab Magetan
    Dalam hal ini,saya lagi proses untuk pembuatan KTP anak saya yang pertama,dan setelah ke kecamatan kartoharjo tidak bisa informasi dari petugas data masih double dan masih belum di cabut dari yang KK sebelumnya di Wilayah Bogor Jabar,OK saya sudah melakukan pencabutan KK saya di wilayah sebelumnya dan sudah selesai dan saya minta bantu seseorang yang telah terbiasa ngurusin hal seperti ini
    Sudah di limpahkan ke kecamatan lalu ke kabupaten ternyata harus menunggu lagi,ada info yang satu bulan bisa lebih proses KK dan e KTP
    Yang jadi pertanyaan saya, waktu saya membuat KK di wilayah Magetan untuk Akte kelahiran anak saya yang ke 2,kok bisa terbit
    Dan untuk Saat ini pelayanan pembuatan e KTP perlu berapa lama kalau sudah lengkap secara administrasi
    Dengan mengacu pada info di bawah ini

    Dalam Bab II Pasal 3, pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, surat keterangan pindah harus diselesaikan dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam (satu hari) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota. Tapi batas waktu ini tidak berlaku bila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarananya yang berkaitan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
    Satu yang perlu diingat, bikin e-KTP dan dokumen kependudukan lain tidak dipungut biaya alias gratis. e-KTP juga berlaku seumur hidup, sehingga tak perlu lagi diperbaharui atau diperpanjang jika masa berlakunya habis.
    Jika ada oknum yang masih meminta uang atas layanan tersebut, penerbitan e-KTP lama, masih diminta surat pengantar RT/RW, adukan ke call center Dukcapil Kemendagri (hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, email: dukcapil@gmail.com), http://www.lapor.go.id, dan http://www.sapa.kemendagri.go.id.

    Mungkin ini sedikit pertanyaan saya dan semoga proses KK dan pembuatan e KTP bisa segera beres dan semakin baik untuk pelayananya ke masyarakat,khusunya warga kabupaten Magetan
    Terima Kasih
    Hormat saya

    Ratno

    1. silahkan jenengan membawa berkas lengkap dan mengurusnya langsung di tempat bermasalah. terimakasih

  10. Terima kasih

    Dalam waktu dekat akan ada yang bantu uruskan hal ini,mengingat saya sendiri berkerja di Surabaya ,
    Mohon dengan sangat ,DISPENDUK memberikan pelayanan yang lebih memuaskan ke masyarakat ,

    Terima kasih

  11. Saya mau tanya pak
    Saya lagi pengurusan pertaman membuat ktp.
    Saya melakukan pendaftaran sudah berhasil dengan email saya
    Dan kenapa saat saya MASUK dengan email saya tidak bisa dan tuilisan nya username sama pasword salah pak

    1. Setelah mendaftar apa sudah melakukan aktivasi akunnya melalui email yang didapat setelah selesai mendaftar?

  12. Mohon bantuannya untuk pecah KK apakah harus datang ke dukcapil?

    1. silahkan melakukan pendaftaran akun antrian online terlebih dahulu di http://antrian-disdukmagetan.com

  13. Gimna Pak saya mau masukin anak ke kk cara daftarin online

    1. silahkan melakukan pendaftaran akun antrian online terlebih dahulu di http://antrian-disdukmagetan.com

  14. Pak maaf gmna ya caranya ngurus surat pindah dari magetan ke madiun

    1. bisa silahkan bisa mendaftar dan mengambil nomor antrian terlebih dahulu melalui web antrian online kami https://antrian-disduk.magetan.go.id, apabila menemui permasalahan terkait antrian online silahkan bisa menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan kami 081334852502

  15. Selmat pagi bapak ibu saya mau tanya KTP adik saya nomer nik nya ada yg pudar angkanya dan namanya pun ikut pudar..apa bisa ganti KTP baru atau buat dr awal lg..terimaksh

    1. Kalau sudah KTP-el, tinggal diperbarui saja KTP nya, tidak perlu perkemana ulang

  16. Misbahul munir menulis:

    Assalamualaikum… Pak mau nanya.. Apa syaratnya mendaftarkan anggota bpjs pemerintah?

    1. Kalau yang dimaksud update data online kependudukan untuk instansi BPJS bisa ke menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan kami 081334852502, nanti silahkan mengirim foto KK dan menerangkan keperluan update data onlinenya untuk di instansi BPJS ke nomor WA tersebut

  17. Mohon maaf sekedar tanya. Saya ngudiyono dari karas magetan. Ktp saya apa belum di update ya. Karena saya coba untuk pengecekan bpjs ketenaga kerjaan. NIK tidak valid. Saya coba tanya sama kantor. Infonya ktp belum di update

    1. Untuk permasalahan terkait update data online kependudukan bisa ke menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan kami 081334852502, nanti silahkan mengirim foto KK dan menerangkan keperluan update data onlinenya untuk di instansi BPJS ke nomor WA tersebut

  18. mohon maaf,nomor KK saya data belum ter update,tolong solusinya

    1. Untuk permasalahan terkait update data online kependudukan bisa ke menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan kami 081334852502, nanti silahkan mengirim foto KK dan menerangkan keperluan update data onlinenya untuk di instansi BPJS ke nomor WA tersebut

  19. cara melihat data diri dan status perubahan perkawinan bagaimana

    1. Mohon maaf keperluannya untuk apa ya?

  20. Bagaimana cara cek NIK secara online ? karena NIK saya dinyatakan tidak valid di akun tenaga kependidikan saya.
    Mohon solusinya. Terima kasih

  21. Ijin bertanya, NIK saya tertulis tidak valid pada akun tenaga kependidikan, saya cek NIK sudah benar. Apa yang menjadi masalah ? Mohon solusinya

    1. Untuk permasalahan NIK yang tidak valid tersebut silahkan menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan kami 081334852502, nanti silahkan mengirim foto KK dan menerangkan bahwa NIK tidak valid waktu digunakan pada akun Tenaga Pendidikan ke nomor WA tersebut

  22. Imroh atun casanah menulis:

    Selamat sore
    Saya mau nanya gimana caranya ngurus surat pindah dari lampung ke magetan secara online
    Terima kasih

    1. Silahkan bisa melalui aplikasi website antrian online kami terlebih dahulu untuk memperoleh nomor antrian dan nomor WA tempat mengirim berkas pengajuannya, di https://antrian-disduk.magetan.go.id

  23. Selamat siang..mau tanya untuk update online KK caranya bagaimana ya?soalnya saya mau buat bpjs untuk anak saya tapi kata petugas bpjs, KK nya belum update online

    1. Silahkan bisa menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan kami di 081334852502, nanti mengirim foto KK dan menjelaskan update data onlinenya untuk kepentingan instansi BPJS

  24. Selamat siang, saya mau tanya apa kh bisa ganti foto di E-KTP dikarenakan sesuai umur yang bertambah, foto EKTP yang sekarang yang masih 9 tahun yang lalu. Makasih

    1. Mohon maaf, kalau tidak ada perubahan yang signifikan pada wajah, foto tidak dapat diganti

  25. FRIDA EKA PUSPITA 201501070237 menulis:

    Ijin min. Mau tanya ngecek ke validan nik apa ya link nya

    1. mohon maaf, maksudnya cek ke validan NIK itu bagaimana? mungkin bisa dijelaskan lebih detail

  26. ijin min mau tnya untuk legalisir akta kelahiran bisa proses online atau harus datang ke kantor pak ?

    1. kalau akta kelahiran yang belum barcode bisa ke datang dinas langsung untuk dimintakan legalisir,berkas yang akan dilegalisir bisa diserahkan ke satpam yang bertugas di kantor dinas

  27. Halo min, mau tanya. Bisa ga legalisir kk dan ktp di kecamatan?

    1. Untuk legalisir KK yang belum berbarcode bisa ke Dinas atau ke MPP loket Dispendukcapil, sedangkan untuk KTP tidak perlu dilegalisir

  28. Saya salah ketik.. Cara menghapus gimana ya.. Ini mau daftarkan ktp dan kia anak saya.. Makasih

    1. kalau ada permasalahan dengan proses permasalahan antrian online silahkan bisa menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan atau antrian online kami di 081334852502,

  29. Knp No KK & Nik KTP saya & istri saya belum terupdate y pak/buk??.
    Padaja KK & KTP saya & istri baru selesai di urus.
    Saya mau urus BPJS kesehatan jadi tak bisa pak/buk?.
    Mohon bisa dibantu GK pak/buk??

    1. Silahkan bisa menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan kami di 081334852502, nanti mengirim foto KK dan menjelaskan update data onlinenya untuk kepentingan instansi BPJS

  30. Assalamualaikum wr.wb
    Nik saya tidak bisa di gunakan daftar BPJS online. ..
    tertulis nik belum update
    Agar update gimana pak..?

    1. Silahkan bisa menghubungi nomor WA khusus permasalahan data kependudukan kami di 081334852502, nanti mengirim foto KK dan menjelaskan update data onlinenya untuk kepentingan instansi BPJS

      1. Saya ingin mengadukan permasalahan
        Nama : sukamto
        No. KK : 3520071406120002
        NIK :3520180504900001
        Permasalahan : cara mengaktifkan KK ONLINE ,untuk mengurus kesalahan kartu KIS dan cara mengaktifkan via Wa slow respm

        1. mohon maaf slow responnya bagaimana? sudah memastikan mengirim pada saat jam kerja atau tidak?

  31. Ujang Sumaryono menulis:

    Mohon informasinya bagaimana untuk pengecekan keabsahan E KTP

    1. Maksudnya keabsahan bagaimana? mungkin bisa menjelaskan lebih detail permasalahannya

  32. Pak maff saya mau naya informasi pindah domisili keluar secara onlin masuk situs nya apa .terimaksih

    1. bisa mendaftar dan mengambil nomor antrian terlebih dahulu di http://antrian-disduk.magetan.go.id, nanti setelah mendapat nomor antrian, proses selanjutnya melalui WA. Nomor WA untuk mengirim berkas pengajuan pindahnya didapat bersama nomor antriannya melalui email dan untuk formulir pindahnya bisa didownload melalui menu informasi kemudian ke sub menu formulir permohonan

  33. Pak sya baru menikah, untuk mengurus dokumen seperti kk dan ktp baru apakah bisa lewat online juga? Mengenai syaratnya apa saja? Terima kasih

    1. bisa silahkan mendaftar dan mengambil nomor antrian online di https://antrian-disduk.magetan.go.id/, untuk persyaratan di website ada, pada menu pelayanan bisa dilihat disitu

  34. untuk ngurus KIA apa harus online , apa online itu untuk ngambil no antrian aja dan ngurusnya harus tetap datang ke disdukcapil, soalnya saya liat ga ada form pendaftarannya untuk ngisi KIA,

    1. nanti ketika mengambil nomor antrian online akan mendapat juga nomor WA tempat mengirim berkas pengajuannya setelah proses selesai datang waktu pengambilannya saja di kecamatan mengambil nomor antrian online di dinas dan MPP kalau mengambil lokasi di MPP

  35. Sheva cipta adi lestari menulis:

    Pak selamat siang , tolong KTP yg bernama SHEVA CIPTA ADI LESTARI segera divertivikasi nggih , matur suwun.

    1. Mohon maaf sebelumnya, maksudnya diverifikasi bagaimana, ada kendala atau permasalahan apa?

  36. saya ngurus surat pindah di MPP pasar baru magetan.. kta petugasnya nanti di wa.. kok sampe hari ini blm ada kbarnya..

    1. mohon maaf surat pindah pengajuan atas nama siapa? akan kami komunikasikan terlebih dahulu

  37. Bisa perbaikan ktp online/rusak karna waktu

    1. silahkan bisa pembaruan KTP di kecamatan dan MPP atau secara online melalui https://antrian-disduk.magetan.go.id

  38. Pak/bu, bagaimana cara mengecek NIK orang yang sudah meninggal??

    1. mohon maaf dengan alasan apa ingin cek NIK seseorang yang sudah meninggal?

  39. Sofyan asrofi menulis:

    Assalamualaikum..
    Jika ingin cabut berkas apa syaratnya??sya di Banjarmasin .bisa kah cabut berkas lewat online??

  40. Asalamualaikum Wr Wb.
    Mau tanya bagaimana prosedur membuat/memperbarui KK secara online?

    1. silahkan mengakses antrian online serta mengambil antrian dan mengirimkan persyaratan melalui WA yang tertera setelah mendapatkan nomor antrian online

  41. Dicki wahyu arianto menulis:

    Cara cek kk online gimana kak

  42. Kalau datang langsung bisa gak kekntornya

    1. Mohon maaf, sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Magetan hanya menerima pelayanan dari antrian online. Untuk Pelayanan offline dapat dilayani di Kantor Kecamatan masing masing, kecuali untuk Kecamatan Magetan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

  43. Rina Destaria Sari menulis:

    untuk mengurus akta kelahiran yang hilang dibutuhkan persyaratan apa saja?

    1. Persyaratan Akta Kelahiran dapat di lihat di halaman berikut ini Penerbitan Akta Kelahiran Petikan Kedua

  44. Sugeng wahyudi menulis:

    Cara cek kk online gmn pak
    .??

    1. Untuk Pengecekan KK, Silahkan Menghubungi WA Bermasalah 081334852502 dengan menyertakan Nama, NIK, Alamat, Keperluan, Foto KK, Foto KTP.

  45. Assalamu’alaikum ijin bertanya untuk pengecekan nik apakah sudah terdata itu bagaimana ya???

    1. Waalaikumussalam, silahkan untuk pengecekan NIK dapat ke WA Bermasalah 081334852502 dengan melampirkan Foto KK dan KTP. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *