Dukcapil Bersinergi : Penyerahan KTP-el

Setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas diri yang dalam hal ini KTP-el dengan syarat warga tersebut berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersinergi bersama tim Kepodang Jenggoro Kecamatan Poncol dalam melakukan perekaman e-KTP Keliling. Pada Selasa(18/05), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan, M.Si menyambangi rumah Mbah Jainem, Warga Poncol untuk menyerahkan KTP-el yang sudah tercetak. Mbah Jainem sebentar lagi akan memasuki usia ke 102 Tahun.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *