Lakukan 6M untuk Mengurus Dokumenmu di Dispendukcapil Magetan

Permasalahan kasus Covid-19 di Indonesia memang tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Berdasarkan Update Peta Sebaran COVID-19, Per 18 September 2021 Pukul 19.00 WIB yang dikeluarkan Dinas Kominfo Kabupaten Magetan, di Wilayah Kabupaten Magetan kali ini tercatat Sembuh 13 orang, Terkonfirmasi 12 orang dan Meninggal 1 orang.

Secara keseluruhan, kasus terkonfirmasi COVID-19 per hari ini adalah 10401 kasus. Di mana, 9353 orang telah sembuh dari COVID-19. Kemudian, 86 orang masih dalam pemantauan. Dan, 962 orang meninggal dunia. Sedangkan untuk suspect ada 47 orang dalam pemantauan. Serta, ada 5 orang berstatus probable.

Pemerintah Kabupaten Magetan tidak henti mengingatkan masyarakat Magetan untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M, selalu menjaga imunitas dengan istirahat cukup, olahraga teratur, dan konsumsi makanan bergizi seimbang. Tidak berhenti disitu saja, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan juga Menerapkan 6M untuk para pengunjung yang akan mengurus administrasi kependudukan.

6M tersebut antara lain :
1. Memakai Masker dengan Benar
2. Mencuci Tangan dengan Sabun atau Memakai Hand Sanitizer
3. Menjaga Jarak
4. Menjauhi Kerumunan
5. Mengurangi Mobilitas
6. Mengurus Dokumen Kependudukan lewat Antrian Online

Mengurus Dokumen Kependudukan sekarang sangat mudah dengan adanya antrian online. Masyarakat hanya perlu membuka handphone dan dapat mengurus kependudukan dari mana saja. Setelah selesai, masyarakat dapat mengambil dokumen di kecamatan masing-masing, kecuali kecamatan Magetan dapat mengambil di Mal Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan yang telah disepakati.

Untuk Panduan Antrian Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dapat dilihat disini.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *