Kartu Identitas Anak, Hak Dokumen Kependudukan bagi Anak

Ayah Bunda Sahabat Dukcapil semua, ayooo penuhi hak anak atas kepemilikan dokumen kependudukan.

Salah satu yang harus dimiliki anak (usia 17 Tahun kurang satu hari) adalah Kartu Identitas Anak. Layaknya KTP bagi orang dewasa, KIA memiliki fungsi yang serupa.

Kartu Identitas Anak bisa urus di Kantor Kecamatan, Mall Pelayanan Publik, Atau Kantor Dinas Dukcapil langsung. Bisa juga di urus secara daring melalui Paktuwa dengan mengambil nomer antrian di https://antrian-disduk.magetan.go.id/

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *