KIA, Kartu Identitas Anak berfungsi sebagai kartu identitas sama seperti KTP-EL, namun KIA ini diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
KIA sangat penting bagi Anak, karena berfungsi sebagai :
– melindungi pemenuhan hak anak,
– menjamin akses sarana umum,
– menjadi bukti identitas diri ketika anak – – mengalami peristiwa buruk,
– mencegah terjadinya perdagangan anak, dan
– memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Untuk mendapatkan KIA diperlukan dokumen pendukung yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Foto Anak (untuk usia 5 tahun keatas dengan menggunakan background berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan background berwarna biru untuk tahun kelahiran genap).
Pelayanan KIA tidak hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Magetan, tetapi juga bisa didapatkan pada MPP – Mall Pelayanan Publik dan juga kantor kecamatan yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil.
