9 Langkah Perekaman KTP Elektronik

9 Tahap Perekaman KTP Elektronik

PEREKAMAN DATA KTP ELEKTRONIK CUKUP 1 KALI

  1. Foto
  2. Tanda Tangan
  3. Empat Jari Kanan
  4. Empat Jari Kiri
  5. Dua Ibu Jari
  6. Rekam Iris Mata
  7. Telunjuk Kanan
  8. Telunjuk Kiri
  9. Tanda Tangan

Syarat Perekaman KTP-Elektronik, Baca Di : Persyaratan membuat KTP-Elektronik Baru

Perekaman KTP Elektronik cukup sekali seumur hidup. KTP-Elektronik berlaku seumur hidup pemilik. Saat perekaman tidak diperbolehkan memakai kacamata maupun softlens. Harap berpakaian rapi dan sopan.

Silahkan datang membawa syarat yang telah disebutkan ke kecamatan masing-masing (kecuali Kecamatan Magetan) dan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) khusus warga Kecamatan Magetan.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *