PEREKAMAN DATA KTP ELEKTRONIK CUKUP 1 KALI
- Foto
- Tanda Tangan
- Empat Jari Kanan
- Empat Jari Kiri
- Dua Ibu Jari
- Rekam Iris Mata
- Telunjuk Kanan
- Telunjuk Kiri
- Tanda Tangan
Syarat Perekaman KTP-Elektronik, Baca Di : Persyaratan membuat KTP-Elektronik Baru
Perekaman KTP Elektronik cukup sekali seumur hidup. KTP-Elektronik berlaku seumur hidup pemilik. Saat perekaman tidak diperbolehkan memakai kacamata maupun softlens. Harap berpakaian rapi dan sopan.
Silahkan datang membawa syarat yang telah disebutkan ke kecamatan masing-masing (kecuali Kecamatan Magetan) dan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) khusus warga Kecamatan Magetan.