AWAS PEMALSUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah …

PALING JEMPOL : Desa Kembangan Kec. Sukomoro

Perekaman Keliling Jemput Bola (PALING JEMPOL) kali ini dilaksanakan di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro pada hari Rabu (22/09/2021). Kegiatan ini ditujukan untuk warga Kabupaten Magetan yang tidak bisa melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan seperti warga lansia, jompo, difable maupun penyandang disabilitas Program ini bertujuan untuk mewujudkan program pemerintah …

Lakukan 6M untuk Mengurus Dokumenmu di Dispendukcapil Magetan

Permasalahan kasus Covid-19 di Indonesia memang tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Berdasarkan Update Peta Sebaran COVID-19, Per 18 September 2021 Pukul 19.00 WIB yang dikeluarkan Dinas Kominfo Kabupaten Magetan, di Wilayah Kabupaten Magetan kali ini tercatat Sembuh 13 orang, Terkonfirmasi 12 orang dan Meninggal 1 orang. Secara keseluruhan, kasus terkonfirmasi COVID-19 per hari ini …

Model Dokumen Kependudukan Terbaru? Ada QR-Code juga?

Model Dokumen Terbaru Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019. Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) akan menggunakan kertas …