Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menghimbau untuk warga Kabupaten Magetan, bahwa 1 NIK untuk 1 Orang dan berlaku seumur hidup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan menegaskan bahwa 1 KTP-el , 1 NIK, 1 identitas untuk 1 orang dan berlaku seumur hidup yang artinya kepemilikan identitas atau NIK ganda …
Hari: 28 September 2021
Berita Acara Pengajuan Dokumen PAKTUWA Tanggal 27-09-2021
Keterangan Link Berita Acara Pengajuan Dokumen Dinas Download Berita Acara Pengajuan Dokumen MPP Tidak Ada