1 NIK 1 ORANG : SEUMUR HIDUP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menghimbau untuk warga Kabupaten Magetan, bahwa 1 NIK untuk 1 Orang dan berlaku seumur hidup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan menegaskan bahwa 1 KTP-el , 1 NIK, 1 identitas untuk 1 orang dan berlaku seumur hidup yang artinya kepemilikan identitas atau NIK ganda …