AWAS PEMALSUAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah …

PALING JEMPOL : Desa Kembangan Kec. Sukomoro

Perekaman Keliling Jemput Bola (PALING JEMPOL) kali ini dilaksanakan di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro pada hari Rabu (22/09/2021). Kegiatan ini ditujukan untuk warga Kabupaten Magetan yang tidak bisa melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan seperti warga lansia, jompo, difable maupun penyandang disabilitas Program ini bertujuan untuk mewujudkan program pemerintah …