Sosialisasi Itsbat Nikah Massal oleh Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Kabupaten Magetan menggandeng Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Disdukcapil Magetan untuk pelaksanaan sosialisasi Itsbat Nikah masal. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin (08/01/2024) dan menghadirkan seluruh Camat dari 18 Kecamatan di Kabupaten Magetan bertempat di Ruang pertemuan Disdukcapil Magetan. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Bapak As’ari, S.H, selaku ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Magetan dan Kadis Dukcapil Magetan.

Sebagai Informasi, Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor:472.2/15145/DUKCAPIL, tertanggal 4 November 2021 perihal: Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, kolom status perkawinan dalam Kartu Keluarga (KK) menjadi KAWIN BELUM TERCATAT.

Melalui kegiatan Itsbat Masal ini masyarakat yang telah menerima putusan Pengadilan Agama kepastian hukum perkawinannya. Tidak hanya itu, status anak juga bisa dicatatkan dalam akta kelahiran secara sah.

Setelah tahap itsbat selesai nantinya Disdukcapil Magetan akan memberikan layanan update data kependudukan bagi mereka berupa Kartu Keluarga dan penerbitan akta kelahiran bagi putra-putrinya.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *