Perekaman Keliling KIA dan KTP-El di SLB PAEDAGOGIA KRATON MAOSPATI

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan Kartu Identitas yang diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia yang berumur 0 – 17 Tahun kurang 1 hari. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan kartu identitas yang sah untuk Warga Negara Indonesia umur 17 tahun keatas atau sudah menikah. Perekaman Keliling kali ini dilakukan di SLB PGRI Kawedanan Magetan. Upaya ini dilakukan untuk mencapai pencapaian kepemilikan KIA dan KTP El di Magetan

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *