Persyaratan

  • Foto Copy dokumen yang akan dilegalisir
  • Dokumen Asli

Prosedur

  • Mengajukan permohonan legalisir dokumen kependudukan ke Petugas Legalisir
  • Menerima, meneliti fotocopy dokumen kependudukan dengan dokumen yang asli dan database. Jika persyaratan benar maka akan di stempeldan jika tidak benar ke Petugas Legalisir, dan jika tidak valid maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  • Memberi stempel dinas dokumen yang akan dilegalisir.
  • Menverifikasi fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisir dan menandatanganinya.
  • Register dokumen yang sudah di legalisir.
  • Menyerahkan fotocopy dokumen kependudukan yang sudah dilegalisir.

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Mengajukan permohonan legalisir dokumen kependudukan ke Petugas Legalisir
  2. Menerima, meneliti fotocopy dokumen kependudukan dengan dokumen yang asli dan database. Jika persyaratan benar maka akan di stempeldan jika tidak benar ke Petugas Legalisir, dan jika tidak valid maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Memberi stempel dinas dokumen yang akan dilegalisir, waktu 3 menit.
  4. Menverifikasi fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisir dan menandatanganinya, waktu 9 menit.
  5. Register dokumen yang sudah di legalisir, waktu 2 menit.
  6. Menyerahkan fotocopy dokumen kependudukan yang sudah dilegalisir, waktu 1 menit.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya / GRATIS