Persyaratan
- Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Desa
- Foto copy KK
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua ( legalisir )
- Foto Copy KTP orang tua
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar).
- Petugas registrasi desa melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas di kasih cek list dan diajukan permohonan proses akta kelahiran, kemudian berkas pendukung diupload ke SIAK
- Operator Kecamatan/Dinas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pengajuan proses akta kelahiran dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas diproses
- Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
- Kepala Dinas melakukan Approve TTE.
- Petugas Desa mencetak akta kelahiran
- Petugas Desa melakukan register berkas persyaratan
- Dokumen akta kelahiran diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
18 Menit
- Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar). 2 menit
- Petugas registrasi desa melakukan pemeriksaan berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas di kasih cek list dan diajukan permohonan proses akta kelahiran, kemudian berkas pendukung diupload ke SIAK 3 menit
- Operator Kecamatan/Dinas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan pengajuan proses akta kelahiran dari desa, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada petugas register untuk dilengkapi kembali, jika sudah lengkap berkas diproses 3 menit
- Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil 3 menit
- Kepala Dinas melakukan Approve TTE. 2 menit
- Petugas Desa mencetak akta kelahiran 2 menit
- Petugas Desa melakukan register berkas persyaratan 2 menit
- Dokumen akta kelahiran diserahkan kepada pemohon 1 menit
Biaya / Tarif
GRATIS / Tidak Dipungut Biaya