Hai Sobat Dukcapil, Hari ini Selasa(05/09/2023) Kegiatan Perekaman Keliling Jemput Bola dilaksanakan di SMA Negeri 3 Magetan. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan kartu identitas yang sah untuk Warga Negara Indonesia umur 17 tahun keatas atau sudah menikah. Untuk itu wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia memiliki KTP-El. KTP-El didapatkan melalui proses perekaman. Alur perekaman KTP-El adalah sebagai berikut:
(1) Foto KTP
(2) Tanda tangan
(3) Scan sidik 4 (empat ) jari kanan
(4) Scan sidik 4 (empat ) jari kiri
(5) Scan sidik 2 ( dua ) ibu jari
(6) Rekam iris mata
(7) Scan sidik jari telunjuk kanan
(8) Scan sidik jari telunjuk kiri
(9) Tanda tangan
Kegiatan inovasi Paling Jempol Perekaman KTP-El ini diperuntukkan untuk siswa-siswi yang berumur 16 tahun keatas. Sehingga siswa-siswi tersebut akan mendapatkan KTP nya saat berumur genap 17 tahun.