PALING JEMPOL KIA di MTSN 7 KIRINGAN

News

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan Kartu Identitas yang diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia yang berumur 0 – 17 Tahun kurang 1 hari. Kepemilikan KIA diperoleh dengan persyaratan berikut ini :

  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy KTP Orang Tua
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 1 lembar background tahun ganjil merah, tahun genap biru ( bagi anak usia di atas 5 tahun )

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, berikut adalah beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA:

  1. Melindungi pemenuhan HAK anak.
  2. Menjamin akses sarana umum.
  3. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  4. Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  5. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Hari ini, Selasa, 1 November 2022, Disdukcapil Kab. Magetan melakukan perekaman keliling KIA di MTSN 7 Kiringan. Upaya ini dilakukan untuk mendukung program penuntasan kepemilikan KIA di Kabupaten Magetan.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *