Nomor Induk Kependudukan atau biasa disebut NIK merupakan nomor identitas yang sangat penting bagi Warga Negara Indonesia dan menjadi kunci untuk pelayanan publik lainnya. Sering terjadi pada pelayanan-pelayanan publik yang memakai nik sebagai dasar pemutakhiran data diri tidak menemukan NIK yang diajukan. Seperti halnya vaksinasi, perbankan, perpajakan, kartu prakerja yang menjadikan NIK sebagai kunci datanya.
Apabila NIK tidak ditemukan maupun bermasalah dalam pelayanan publik, Silahkan menghubungi layanan HALO DUKCAPIL yang tertera diatas. Apabila anda merupakan warga Kabupaten Magetan, dan mengalami masalah diatas, Anda dapat menyampaikan permasalahan NIK anda ke Whatsapp Pengaduan Permasalahan Dispendukcapil Magetan 0813-3485-2502.