Pelayanan Administrasi Kependudukan di Mal Pelayanan Publik Kab. Magetan yang sebelumnya hanya dibuka untuk warga Kecamatan Magetan, mulai hari ini Kamis (13/01/2022) kembali membuka pelayanan untuk seluruh warga Kabupaten Magetan secara offline (tatap muka). Pelayanan Administrasi Kependudukan juga dibuka secara offline di Kantor Kecamatan masing-masing kecuali untuk Kecamatan Magetan tetap di Mal Pelayanan Publik. Selain itu ada Pelayanan online melalui web antrian online untuk Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Apabila terjadi permasalahan terhadap Dokumen Kependudukan anda, silahkan datang ke Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili atau ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan Loket Dispendukcapil Nomor 24 atau dapat secara online dengan mengambil antrian di https://antrian-disduk.magetan.go.id/ atau konsultasikan ke nomor Whatsapp Permasalahan 081334852502.