Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia adalah sebuah inisiatif untuk mengembangkan sistem identitas penduduk dalam bentuk digital. Program ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan data kependudukan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menggunakan layanan publik.
IKD versi 2 ini mempunyai beberapa keunggulan dari versi sebelumnya, antara lain: 1. Tampilan Baru 2. Berbagi Dokumen Lebih Mudah 3. Login Biometrik 4. Keamanan Lebih Baik 5. Penambahan Dokumen Baru
Layanan online yang sudah ada di IKD 1) Permohonan Cetak Kartu Keluarga 2) Permohonan Cetak biodata WNI 3) Surat Keterangan Pindah (Individu) 4) Pisah/Pecah KK (Individu) 5) Golongan Darah 6) Kelahiran WNI (Biodata belum memiliki NIK) 7) Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK) 8) AkteKematian 9) Perubahan Pendidikan 10) Penerbitan Kartu Identitas Kependudukan (KIA) 11) Pencetakan dokumen IKD di ADM
Adapun tata pendaftaran atau update aplikasi IKD versi terbaru anda, dapat dilihat di bawah ini :