HANIMON KE BALI ? Apa itu?

Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan juga melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dengan diterbitkan berupa dokumen yang namanya Akta Perkawinan atau biasa disebut juga dengan Akta Nikah. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor. Sama halnya dengan kelahiran, sebuah pernikahan merupakan hal yang harus dilegalkan secara negara agar pasangan suami istri memiliki perlindungan dan pengakuan tentang status pernikahan, hak dan kewajiban, serta anak-anak yang akan dilahirkan.

Baca Persyaratan untuk mengurus Akta Perkawinan di Persyaratan Akta Perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan terus melakukan inovasi pelayanan yang bertujuan untuk membahagiakan masyarakat khususnya untuk masyarakat Magetan. Hanimon Ke Bali merupakan akronim dari Habis Nikah Dokumen Kependudukan Berkas Lengkap Langsung Jadi. Inovasi Hanimon Ke Bali ini ditujukan untuk para pengantin yang akan melangsungkan perkawinan langsung menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan Akta Perkawinan dan dokumen adminduk pendukung yang perlu perubahan setelah perkawinan, seperti KTP dan KK.

Jadi, produk dari Inovasi Hanimon Kebali ada 3 yaitu Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan KTP yang telah berubah status. Sehingga, para pengantin tidak perlu mengurus dokumen adminduk tersebut ke Kantor Pelayanan Dispendukcapil karena ke 3 dokumen tersebut telah jadi tepat setelah proses pensakralan perkawinan.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *