Persyaratan

  1. Surat Keterangan Desa/Kelurahan;
  2. Surat Keterangan Status jejaka/ duda – perawan / janda;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotocopy KTP;
  6. Fotocopy Ijazah terkahir;
  7. Fotocopy Surat Pembabtisan / Sidi / Pemandian;
  8. Fotocopy Surat Pemberkatan Nikah / Peneguhan Sakramen / Pengesahan Nikah dari Pemuka Agama;
  9. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Imunisasi TT;
  10. Pas foto berdampingan berwarkan ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar;
  11. Fotocopy KTP ke 2 (dua) orang tua;
  12. Fotocopy Akta Perceraian / Kematian bagi yang berstatus duda-janda;
  13. Fotocopy dokumen wargan Negara (bagi WNI keturunan asing / WNA)
  14. Surat Ijin Perkawinan dari Komandan bagi anggota TNI/Polri;
  15. Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK.
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval).
  5. Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Perkawinan (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Perkawinan
  6. Menyerahkan Akta Perkawinan kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

15 Menit

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket 3 menit
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK 3 menit
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil 3 menit
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval). 1 menit
  5. Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Perkawinan (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Perkawinan 3 menit
  6. Menyerahkan Akta Perkawinan kepada Pemohon 2 menit

Biaya / Tarif

GRATIS atau Tidak dipungut biaya