Masyarakat tidak perlu khawatir akan biaya kepengurusan dokumen kependudukan. Semua Kepengurusan Dokumen Kependudukan seperti halnya Kartu Keluarga, KTP, KIA, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen lainnya tidak dipungut biaya alias GRATIS. Mayarakat dihimbau untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya, tidak melalui calo karena rawan akan pungli.