Model Dokumen Kependudukan Terbaru? Ada QR-Code juga?

Model Dokumen Terbaru Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019. Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) akan menggunakan kertas …

PALING JEMPOL : Desa Balegondo dan Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo

Perekaman Keliling Jemput Bola (PALING JEMPOL) kali ini dilaksanakan di Desa Balegondo dan Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo pada hari Kamis (16/09/2021). Kegiatan ini ditujukan untuk warga Kabupaten Magetan yang tidak bisa melakukan perekaman E-KTP mandiri di Kecamatan maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan seperti warga lansia, jompo, difable maupun disabilitas. Program ini bertujuan untuk mewujudkan …

KTP Elektronik : Kartu Identitas WNI Seumur Hidup

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan Kartu Identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun keatas. Pada tahun 2009, KTP–el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada UU No. 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Pasal 64 Ayat (7) Huruf a mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga …

Dispenduk Magetan Migrasi SIAK Terpusat

Berkenaan dengan adanya migrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terdistribusi menuju SIAK Terpusat, pada hari Jum’at, (10/09/2021) dilaksanakan sosialisasi kepada para operator SIAK baik yang berada di Dinas, Mal Pelayanan Publik Magetan maupun Kecamatan.Ada beberapa perubahan dalam pemrosesan pengurusan dokumen kependudukan yang harus dipahami oleh operator. Hal tersebut dijelaskan secara mendetail oleh tim teknis dari Dirjendukcapil …

Dukcapil Bersinergi : Penyerahan KTP-el

Setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas diri yang dalam hal ini KTP-el dengan syarat warga tersebut berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersinergi bersama tim Kepodang Jenggoro Kecamatan Poncol dalam melakukan perekaman e-KTP Keliling. Pada Selasa(18/05), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan, M.Si menyambangi …

Perekaman Keliling Jemput Bola : Desa Plangkrongan dan Alas Tuwo, Kecamatan Poncol

Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki indentitas diri dalam hal ini KTPel. Apapun dan bagaimanapun keadaannya. Termasuk para jompo, lansia, difabel/disabilitas. Untuk itulah giat perekaman e-KTP keliling terus kami laksanakan. Pada hari Kamis (06/05/2021), Perekaman e-KTP Keliling Jemput Bola kali ini dilaksanakan di Kecamatan Poncol, tepatnya di 2 Desa yaitu Desa Plangkrongan dan Desa …

MAKe KARTO : Pioner Adminduk tingkat Desa, Desa Jajar Kecamatan Kartoharjo

Kamis (29/04/2021), Bupati Magetan, Drs. Suprawoto beserta jajaran hadir Desa Jajar Kecamatan Kartoharjo untuk meresmikan Pelayanan Administrasi Kependudukan tingkat Desa. Pun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Hermawan, Msi , Camat se-Kabupaten Magetan serta Kepala Desa se-Kecamatan Kartoharjo turut menghadiri acara tersebut. Desa Jajar Kecamatan Kartoharjo merupakan Desa Binaan GISA Kabupaten Magetan sehingga dipilih …

Dispenduk Magetan Mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Tahun 2020

Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan mendapatkan penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sebagai salah satu Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik 2020 DUKCAPIL Kabupaten/Kota. Kabar gembira ini disampaikan dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2020 serta Apresiasi Atas Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik …

Pengaduan Permasalahan Kependudukan via WhatsApp

Untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran virus Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menyediakan Pelayanan Pengaduan Permasalahan Kependudukan secara On-Line dengan pembagian sebagai berikut : Permasalahan terkait Pendaftaran Penduduk melalui wa ke nomor 0821-3101-3334 atau klik disini Permasalahan terkait update NIK/Data melalui wa ke nomor 0813-3485-2502 atau klik disini Permasalahan terkait Pencatatan Sipil melalui …