Penyalahgunaan dan pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dijerat dengan hukuman pidana. Bahkan pelakunya bisa dijerat dengan ancaman penjara selama 10 tahun. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan KTP El dan dokumen kependudukan lainnya telah …
Kategori: News
PALING JEMPOL : Desa Kembangan Kec. Sukomoro
Perekaman Keliling Jemput Bola (PALING JEMPOL) kali ini dilaksanakan di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro pada hari Rabu (22/09/2021). Kegiatan ini ditujukan untuk warga Kabupaten Magetan yang tidak bisa melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan seperti warga lansia, jompo, difable maupun penyandang disabilitas Program ini bertujuan untuk mewujudkan program pemerintah …
Lakukan 6M untuk Mengurus Dokumenmu di Dispendukcapil Magetan
Permasalahan kasus Covid-19 di Indonesia memang tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Berdasarkan Update Peta Sebaran COVID-19, Per 18 September 2021 Pukul 19.00 WIB yang dikeluarkan Dinas Kominfo Kabupaten Magetan, di Wilayah Kabupaten Magetan kali ini tercatat Sembuh 13 orang, Terkonfirmasi 12 orang dan Meninggal 1 orang. Secara keseluruhan, kasus terkonfirmasi COVID-19 per hari ini …
Model Dokumen Kependudukan Terbaru? Ada QR-Code juga?
Model Dokumen Terbaru Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019. Dengan disahkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka seluruh Dokumen Kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) akan menggunakan kertas …
PALING JEMPOL : Desa Balegondo dan Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo
Perekaman Keliling Jemput Bola (PALING JEMPOL) kali ini dilaksanakan di Desa Balegondo dan Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo pada hari Kamis (16/09/2021). Kegiatan ini ditujukan untuk warga Kabupaten Magetan yang tidak bisa melakukan perekaman E-KTP mandiri di Kecamatan maupun di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan seperti warga lansia, jompo, difable maupun disabilitas. Program ini bertujuan untuk mewujudkan …
KTP Elektronik : Kartu Identitas WNI Seumur Hidup
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan Kartu Identitas yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun keatas. Pada tahun 2009, KTP–el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada UU No. 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Pasal 64 Ayat (7) Huruf a mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk Warga …
Dispenduk Magetan Migrasi SIAK Terpusat
Berkenaan dengan adanya migrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terdistribusi menuju SIAK Terpusat, pada hari Jum’at, (10/09/2021) dilaksanakan sosialisasi kepada para operator SIAK baik yang berada di Dinas, Mal Pelayanan Publik Magetan maupun Kecamatan.Ada beberapa perubahan dalam pemrosesan pengurusan dokumen kependudukan yang harus dipahami oleh operator. Hal tersebut dijelaskan secara mendetail oleh tim teknis dari Dirjendukcapil …
Dukcapil Bersinergi : Penyerahan KTP-el
Setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas diri yang dalam hal ini KTP-el dengan syarat warga tersebut berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersinergi bersama tim Kepodang Jenggoro Kecamatan Poncol dalam melakukan perekaman e-KTP Keliling. Pada Selasa(18/05), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan, M.Si menyambangi …
Perekaman Keliling Jemput Bola : Desa Plangkrongan dan Alas Tuwo, Kecamatan Poncol
Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki indentitas diri dalam hal ini KTPel. Apapun dan bagaimanapun keadaannya. Termasuk para jompo, lansia, difabel/disabilitas. Untuk itulah giat perekaman e-KTP keliling terus kami laksanakan. Pada hari Kamis (06/05/2021), Perekaman e-KTP Keliling Jemput Bola kali ini dilaksanakan di Kecamatan Poncol, tepatnya di 2 Desa yaitu Desa Plangkrongan dan Desa …
Urus KIA, Dapatkan Manfaatnya Dapatkan Diskonnya!
KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan bukti identitas resmi anak yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah. KIA berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki oleh setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Banyak manfaat bagi anak yang sudah memiliki KIA, diantaranya : 1. KIA …