11 Fakta Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

 Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau dikenal dengan IKD merupakan KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphoneyang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (2))  .

IKD ini bertujuan untuk
(a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
(b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
(c) 
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan 
(d) 
mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Tiga fungsi IKD, meliputi :
(1) untuk 
pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD; 
(2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan 
(3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Adapun fakta aplikasi Identitas Kependudukan Digital adalah sebagai berikut :
(1) Menggunakan sistem autentifikasi dengan aktivasi langsung ke petugas IKD untuk mencegah pemalsuan data,
(2) Menggunakan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang hanya bisa diakses oleh Disdukcapil saat proses aktivasi berlangsung,
(3) QR Code data yang discan oleh orang lain yang memiliki aplikasi IKD tidak bertahan lama (kadaluarsa dalam 90 detik)
(4) Jika lupa PIN pemilik akun IKD harus mendatangi unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun
(5) Aplikasi tidak dapat discreenshoot
(6) Satu akun hanya untuk satu device
(7) Input PIN setiap membuka aplikasi
(8) Jika HP Hilang, pemilik akun IKD harus datang mandiri ke unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun
(9) Memasukkan PIN hanya mendapat 3 kali kesempatan , lebih dari itu akun akan tidak bisa diakses sementara
(10) Penggantian ponsel harus dilaporkan ke petugas untuk memindahkan data ke ponsel baru (akun lama otomatis terhapus)
(11) Aplikasi dibuat langsung oleh pusat Kemendagri 

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

4 Komentar

  1. Saya ingin membuat kartu keluarga

    1. Baik, untuk persyaratan pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilihat dilink https://dispenduk.magetan.go.id/penerbitan-kartu-keluarga-kk-baru/ , untuk persyaratan pembuatan Kartu Keluarga karena perubahan bisa dilihat dilink https://dispenduk.magetan.go.id/penerbitan-kk-karena-perubahan-data/ dan untuk persyaratan pembuatan Kartu Keluarga karena perubahan bisa dilihat dilink https://dispenduk.magetan.go.id/penerbitan-kk-karena-hilang/

  2. ahmad jepriyanto menulis:

    apakah dalam 1 kk bisa dibuat dalam 1 akun… misal 1 kk ada 5 anggota keluarga bisakah buat dalam 1 akun

    1. Mohon maaf tidak bisa, 1 akun IKD untuk 1 NIK, akan tetapi didalamnya memuat data keluarga juga seperti Kartu Keluarga. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *