Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan Kartu Identitas yang diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia yang berumur 0 – 17 Tahun kurang 1 hari. Kepemilikan KIA diperoleh dengan persyaratan berikut ini :
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 1 lembar background tahun ganjil merah, tahun genap biru ( bagi anak usia di atas 5 tahun )
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, berikut adalah beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA:
- Melindungi pemenuhan HAK anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Hari ini, Selasa, 22 November 2022, Disdukcapil Kab. Magetan melakukan perekaman keliling KIA di ROUDHOTUL ULUM BUNGKU PARANG. Upaya ini dilakukan untuk mendukung program penuntasan kepemilikan KIA di Kabupaten Magetan.