Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan menghimbau untuk warga Kabupaten Magetan, bahwa 1 NIK untuk 1 Orang dan berlaku seumur hidup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan menegaskan bahwa 1 KTP-el , 1 NIK, 1 identitas untuk 1 orang dan berlaku seumur hidup yang artinya kepemilikan identitas atau NIK ganda dilarang oleh Undang-undang.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 97 Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi : “Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (6) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 (Dua) Tahun dan/atau Denda paling banyak Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)“.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, silahkan melakukan pendaftaran di Kecamatan masing-masing atau melalui antrian-online. Apabila terdapat permasalahan berupa Update NIK, NIK Bermasalah, NIK tidak ditemukan, NIK dipakai oranglain, silahkan menghubungi Dispendukcapil Magetan melalui WA Dispendukcapil Bermasalah 0813-3485-2502.