Disdukcapil Magetan Perluas Layanan IKD, ASN Disperindag serta Pengelola Pasar se-Kabupaten Magetan turut serta

Upaya memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan melalui pelayanan jemput bola. Pada Rabu, 23 September 2026, Disdukcapil Magetan melaksanakan registrasi dan aktivasi IKD bagi ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, yang diikuti oleh semua ASN Dinas tersebut serta UPTD Pengelola Pasar di seluruh Kabupaten Magetan.

Berbeda dari pelayanan yang menyasar satu perangkat daerah, kegiatan kali ini menjadi momentum untuk menjangkau ASN yang bertugas dalam pengelolaan pasar di berbagai wilayah Kabupaten Magetan. Petugas Disdukcapil memberikan layanan secara langsung mulai dari proses registrasi, verifikasi, hingga aktivasi IKD pada perangkat peserta. Pelayanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong semakin luasnya penggunaan identitas kependudukan digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari percepatan transformasi digital administrasi kependudukan, tetapi juga mendukung penguatan data kependudukan yang akurat, terintegrasi, dan mudah dimanfaatkan dalam pelayanan publik. Dengan semakin luasnya cakupan IKD, diharapkan pemanfaatan identitas digital dapat turut mendukung berbagai program pemerintah, termasuk Perlindungan Sosial (Perlinsos), sehingga penyelenggaraan pelayanan dan program pemerintah dapat berjalan semakin efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *