Masyarakat selalu mengkhawatirkan betapa repotnya pengurusan administrasi kependudukan karena banyak sekali dokumen-dokumen yang dipersiapkan, salah satunya Surat Pengantar. Surat Pengantar biasanya digunakan untuk memberi keterangan bahwa masyarakat tersebut adalah benar-benar warga RT/RW, Desa/Kelurahan tempat tinggal. Akan tetapi Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2019, Hal itu sudah tidak diperlukan lagi.
Untuk Mengurus Administrasi Kependudukan tidak perlu membawa Surat Pengantar dari RT/RW ataupun Desa/Kelurahan, langsung saja melampirkan syarat-syarat pemberkasan pelayanan Administrasi Kependudukan sesuai dengan Standar Pelayanan, lalu datang langsung ke kecamatan masing-masing untuk mengurusnya. Jadi untuk masyarakat Kabupaten Magetan, jangan khawatir harus ribet minta surat pengantar lagi ya. Berikut ini lampiran tentang PP No. 96 Tahun 2019.
DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2019
- Daftar layanan administrasi kependudukan yang membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
- Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
- WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
- Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
- Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
- Daftar layanan administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
- Penerbitan Karta Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Surat Keterangan Pindah);
- Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- Pencatatan Kelahiran;
- Pencatatan Lahir Mati;
- Pencatatan Perkawinan;
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
- Pencatatan Perceraian;
- Pencatatan Pembatalan Perceraian;
- Pencatatan Kematian;
- Pencatatan Pengangkatan Anak;
- Pencatatan Pengakuan Anak;
- Pencatatan Pengesahan Anak;
- Pencatatan Perubahan Nama;
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
- Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
- Pencatatan Pembatalan Akta; dan
- Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data.