GRATIS! Semua Kepengurusan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya

Masyarakat tidak perlu khawatir akan biaya kepengurusan dokumen kependudukan. Semua Kepengurusan Dokumen Kependudukan seperti halnya Kartu Keluarga, KTP, KIA, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen lainnya tidak dipungut biaya alias GRATIS. Mayarakat dihimbau untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya, tidak melalui calo karena rawan akan pungli.

21 Dokumen Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan

Masyarakat selalu mengkhawatirkan betapa repotnya pengurusan administrasi kependudukan karena banyak sekali dokumen-dokumen yang dipersiapkan, salah satunya Surat Pengantar. Surat Pengantar biasanya digunakan untuk memberi keterangan bahwa masyarakat tersebut adalah benar-benar warga RT/RW, Desa/Kelurahan tempat tinggal. Akan tetapi Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2019, Hal itu sudah tidak diperlukan lagi. Untuk Mengurus Administrasi Kependudukan tidak …

DUKCAPIL turut andil dalam Program VAKSINASI

Pada hari Minggu (24/10/2021), tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan turut andil dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi umum yang diadakan di GOR Ki Mageti Kabupaten Magetan. Keikutsertaan dari tim Disdukcapil Magetan ini dikarenakan banyaknya laporan permasalahan terkait degan data kependudukan / NIK saat pendaftaran vaksinasi. Diharapkan dengan keikutsertaan Disdukcapil Kab. Magetan dalam kegiatan vaksinasi, …

Pelayanan Sabtu Tuntas : Desa Sumbersawit, Kec. Sidorejo

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan memulai Pelayanan Administrasi Kependudukan Sabtu Tuntas kembali pada hari Sabtu (23/10/2021). Pelayanan Sabtu Tuntas kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Setelah sekian lama kegiatan ini dihentikan karena pandemi Covid-19 yang terjadi. Pelayanan Administrasi yang dilayani seperti Pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah, Akte …