Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib bagi masyarakat usia 17 tahun ke atas. Jika kurang dari 17 tahun, maka sistem tidak akan bisa menerima. Dan untuk …