Pagi hari ini, bapak Kadisdukcapil Kab. Magetan Drs. Hermawan , M.Si menjadi pemateri dalam webinar series yang dilaksanakan oleh KBK Politik, Pemerintahan, dan Kewarganegaraan, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang dengan tema Efektivitas Pemerintahan Daerah dan Desa. Pada kesempatan kali ini, bapak Kadis menyampaikan materi dengan tema Digitalisasi Pelayanan Adminduk di …
Bulan: Juli 2020
Tata Cara Perekaman Bagi Pemula (Baru Berusia 17 Tahun)
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib bagi masyarakat usia 17 tahun ke atas. Jika kurang dari 17 tahun, maka sistem tidak akan bisa menerima. Dan untuk …
Dispendukcapil Magetan Tetap Melayani
Pada prinsipnya, pelayanan Disdukcapil Magetan tetap melalui pelayanan online. Dimana pelayanan sistem online ini yang kami rasa memiliki resiko yang paling rendah dalam penyebaran covid 19. Saat ini, pelayanan administrasi kependudukan yang dibuka selain di Dinas juga di Mal Pelayanan Publik Magetan dengan menggunakan sistem pelayanan yang sama. Yaitu pemohon melakukan pendaftaran melalui http://antrian-disdukmagetan.com dan …
SEMUA BISA DI URUS DARI RUMAH
Terkecuali pengurusan KTP elektronik dan KIA yang masih harus datang secara langsung, untuk pengurusan dokumen kependudukan yang lain bisa hanya di urus secara on-line. Cukup daftar ke antrian on-line di http://antrian-disdukmagetan.com , kirim foto berkas persyaratan yang asli, lengkap dan benar ke nomor WA yang akan dikirim ke email Anda saat mengambil nomor antrian. Jangan …