KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan bukti identitas resmi anak yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah. KIA berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki oleh setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Banyak manfaat bagi anak yang sudah memiliki KIA, diantaranya :
1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
3. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.
4. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan
meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
5. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi.
6. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak.
Selain beberapa manfaat diatas, khusus bagi anak yang berada di wilayah Kabupaten Magetan, juga mendapatkan manfaat lebih jika sudah memiliki KIA. Hal ini dikarenakan sejak tahun 2019 yang lalu, Disdukcapil Magetan sudah melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa mitra usaha yang ada di Kabupaten Magetan. Diantaranya Magetan Green Garden di desa Truneng, Randugede Hidden Paradise yang terletak di Pemdes Randugede , Lazizza Magetan dan Maospati, toko sepeda Murni di kecamatan Barat, Magetan M Park , Genilangit Poncol, Pasarwisata Twd Jabung dan yang lain lagi seperti yang tertera pada brosur.
Para mitra usaha akan memberikan diskon ataupun hadiah menarik saat Anda mengajak putra/putri Anda berkunjung di mitra usaha tersebut. Segera urus KIA untuk identitas putra-putri anda, hanya dengan membawa Akta Kelahiran dan KK ke Pelayanan Adminduk Terdekat.