Kartu Identitas Penduduk Elektronik atau biasa disingkat KTP-el atau E-KTP, merupakan kartu yang dijadikan sebagai identitas bagi Warga Negara Indonesia yang sah. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah 17 tahun ke atas dan belum memiliki KTP-elektronik, maka segera lapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk diadakan perekaman.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah menyediakan layanan di masing-masing Kecamatan yaitu di Kantor Kecamatan (Kecuali Kecamatan Magetan) dan Mal Pelayanan Publik untuk Kecamatan Magetan. Penyediaan layanan di masing-masing kecamatan tersebut bertujuan untuk memudahkan pelayanan Administrasi Kependudukan dan masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Dinas Dukcapil.
Seluruh KTP-elektronik berlaku seumur hidup, meskipun terdapat tanggal berlakunya. Apabila terdapat perubahan elemen data pemilik KTP-el seperti status perkawinan, alamat, atau KTP rusak fisik maupun hilang, segera lapor ke Pelayanan Adminduk di kecamatan masing-masing dengan membawa syarat-syarat kelengkapan dokumen.
KTP Hilang / Rusak ?, Baca : Syarat KTP Hilang/Rusak Fisik
Perubahan data di KTP ?, Baca : Syarat Perubahanan Elemen Data di KTP