Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KTP wajib bagi masyarakat usia 17 tahun ke atas. Jika kurang dari 17 tahun, maka sistem tidak akan bisa menerima. Dan untuk mendapatkan KTP harus dengan melakukan perekaman terlebih dahulu.
Saat ini perekaman bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, Mal Pelayanan Publik Magetan maupun beberapa Kecamatan yang berstatus Zona Hijau.Untuk perekaman e-KTP di Dinas dan MPP, mendaftar dulu melalui antrian on-line di http://antrian-disdukmagetan.com
Pastikan kebenaran data anda di Kartu Keluarga sebelum melakukan perekaman, cek ricek dengan dokumen yang lain seperti Akta Kelahiran dan Ijazah.
Setelah mendapat nomor antrian perekaman, silakan datang sesuai jadwal dan tempat yang Anda pilih, apakah di Dinas atau di Mal Pelayanan Publik Magetan dengan membawa fotocopy KK dan fotocopy akta kelahiran.
Sedangkan di Kecamatan, bisa langsung datang tanpa mendaftar melalui antrian on-line.