Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) merupakan salah satu dari surat keterangan kependudukan yang berlaku dalam wilayah hukum NKRI. Yang dimaksud dengan surat keterangan pindah keluar Negeri adalah sebuah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud tinggal atau menetap diluar negeri atau meninggalkan tanah air selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun baik untuk bekerja, sekolah, mengikuti pendidikan dan latihan dan lain-lain, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berkerja di Luar Negeri.
Fungsi dari SKPLN, disamping menjadi salah satu persyaratan bagi calon pekerja migran yang sedang berproses, juga menjadi verifikasi bagi sistem database kependudukan RI agar memudahkan memantau warganya untuk menghindari dobel kependudukan.
Penduduk WNI yang pindah keluar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi pelaksana.Berdasarkan laporan yang bersangkutan Instansi pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri. Sesampai di negara tujuan, penduduk WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di Luar Negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan RI paling lambat 30 hari sejak kedatangannya (Adm/Ilma)