Surat Edaran Penutupan Sementara Pelayanan Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Magetan, pelayanan dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik Magetan dan 17 Kecamatan mulai Senin, 23 Maret 2020 DITUTUP untuk sementara waktu.

Dan untuk pelayanan di Dinas, hanya melayani via online, tidak pelayanan tatap muka.

Bagi yang dirasa memang benar-benar sangat urgent, silakan manfaatkan layanan online yang tersedia. Dan jika dirasa belum begitu penting, mohon untuk dapatnya pengurusan dokumen kependudukan ditunda sampai waktu yang memungkinkan.

Untuk pengambilan dokumen kependudukan di kecamatan masing-masing, di hari Selasa dan Jumat.

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *