Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat. Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.
Berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/11406/Dukcapil pada 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian. Lebih lengkap lagi dengan Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman yang ditujukan kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, maka pada pagi hari Rabu, 9 Maret 2022 di aula pertemuan Disdukcapil Kabupaten Magetan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Penerapan Buku Pokok Kematian dengan mengundang seluruh Kasi Pemerintahan Kecamatan se Kabupaten Magetan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pihak Kecamatan bisa ikut berperan aktif sehingga bisa meningkatkan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan kepemilikan akta kematian di Kabupaten Magetan.